Mayoritas Anggota Dewan Persoalkan Surat Presiden
Mayoritas Anggota dewan mempersoalkan surat Presiden SBY mengenai pencabutan Perppu No.4 Tahun 2008 tantang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Hal tersebut mengemuka saat Ketua DPR Marzuki Alie membacakan surat Presiden tertanggal 11 desember 2009 tentang pencabutan Perppu JPSK. "Surat Presiden tentang pencabutan Perppu JPSK akan dibawa ke Bamus,"terang Ketua DPR Marzuki Alie di hadapan anggota dewan, di Gedung Nusantara II, Selasa, (12/1).
Penjelasan Ketua DPR tersebut mendapat respon dari berbagai anggota dewan. misalnya saja, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menilai pencabutan Perppu tersebut membuat kerja Pansus Century terhambat. "Ini akan mengamputasi kerja Pansus Century, jadi untuk apa kita bentuk pansus angket ini,"tegasnya.
Dia menambahkan, Perppu tersebut banyak pro kontra karena itu sebaiknya segera di uji materialkan di Mahkamah Konstitusi.
Sementara anggota dewan dari FPG Nurul Arifin menilai Perppu tersebut sudah tidak relevan lagi karena itu sebaiknya tidak dilanjutkan ke Bamus. "Ini tidak relevan lagi karena pencabutan Perppu sudah pernah ditolak sebelumnya.
Dia mengatakan, surat tersebut sudah tidak ada lagi artinya. Sebaiknya kita meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap perppu tersebut.
Karena banyaknya anggota dewan yang tidak setuju surat tersebut dibahas kembali akhirnya Ketua DPR Marzuki Alie menskors sidang untuk melakukan lobi pimpinan. Lobi ini akan memutus apakah akan dibawa ke Bamus atau tidak. "Rapat kita skors sepuluh menit untuk lobi pimpinan," ujar Marzuki Alie mengetok palu pimpinan. (si)